https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjK9EayyME1I2ACCdBKvRueo8gNuSuGgOW6p5-lJuG3_Dfa39xahreaEjZ0HUHPvdm9WzuhoM2dLYqTkvx-3Bq1A5PKgMVdilJdgZ5RoU-xGNDFBZCIKXzUh6o0NIScO5Ym5b-tWhfedHs/s1600/BANNER+PERCETAKAN+INDIS+TASIK.png


Menikah Mudah, Murah dan Berkah


WO Tasik, WO Garut, WO Ciamis, WO Bandung, WO Banjar, WO Pangandaran

Menikah merupakan perintah Allah SWT untuk seluruh hamba-Nya tanpa kecuali dan telah menjadi sunnah Rasul-Nya, maka sudah tentu ada syariaatnya. Persoalannya, kebanyakan orang mengira bahwa syari’at pernikahan hanya mengatur hal-hal ritual pernikahan seperti ijab qobul dan mahar, sedangkan masalah meminang (khitbah), walimah (resepsi) dan serba-serbi menjalani hidup berumah tangga dianggap tidak ada hubungannya dengan syari’at. Maka tidaklah mengherankan jika kita menghadiri resepsi pernikahan seorang muslim dan muslimah, kita tidak menemukan ciri atau karakteristik yang menunjukkan bahwa yang sedang menikah adalah orang Islam karena tidak ada bedanya dengan pernikahan orang di luar Islam.

Mahar

“Berikanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan …” (QS An-Nissaa :4).

Mahar merupakan pemberian seorang laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya, yang selanjutnya akan menjadi hak milik istri secara penuh. Dalam praktiknya tidak ada batasan khusus mengenai besarnya mahar dalam pernikahan. Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qoyyim dalam kitabnya Zaadul Maad, memberi mahar untuk istri-istrinya sebanyak 12 uqiyah. Abu Salamah menceritakan, “Aku pernah bertanya kepada A’isyah ra, “Berapakah mahar Nabi SAW untuk para istrinya?” A’isyah menjawab, “Mahar beliau untuk para istrinya adalah sebanyak 12 uqiyah dan satu nasy.” Lalu A’isyah bertanya, “Tahukah kamu, berapa satu uqiyah itu?” Aku menjawab, “tidak” A’isyah menjawab, “empat puluh dirham.” A’isyah bertanya, “Tahukah kamu, berapa satu nasy itu?” Aku menjawab, “tidak”. A’isyah menjawab, “Dua puluh dirham”. (HR. Muslim).

Umar bin Khattab berkata, “Aku tidak pernah mengetahui Rasulullah SAW menikahi seorang pun dari istrinya dengan mahar kurang dari 12 uqiyah.” (HR. Tirmidzi).

Bahkan ketika seorang laki-laki tidak memiliki sesuatu berupa harta yang dapat diberikan sebagai mahar, Rasulullah SAW tidak menolak untuk menikahkannya dengan mahar beberapa surat dalam Al-Qur’an yang dihafalnya. Dikisahkan ada seorang laki-laki yang meminta dinikahkan oleh Rasulullah, tetapi ia tidak memiliki sesuatu pun sebagai mahar, walaupun sebuah cincin dari besi. Kemudian beliau bertanya kepadanya, “Apakah engkau menghafal Al-Qur’an?” Ia menjawab, “Ya, aku hafal surat ini dan surat itu (ia menyebut beberapa surat dalam Al-Qur’an). “Maka beliau bersabda, “Aku menikahkan engkau dengannya dengan mahar surat Al-Qur’an yang engkau hafal itu!” (disarikan dari hadits yang sangat panjang dalam Kitab Shahih Bukhari Jilid IV, hadits no. 1587).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa tidak ada batasan tentang bentuk dan besarnya mahar, tetapi yang disunnahkan adalah mahar itu disesuaikan dengan kemampuan pihak calon suami.

Walimah (Resepsi Pernikahan)

Walimah merupakan sunnah, diadakan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui pernikahan yang berlangsung sehingga tidak terjadi fitnah di kemudian hari terhadap dua orang yang menikah tersebut. Sedangkan mengenai tata cara penyelenggaraannya, syariat memberikan petunjuk sebagai berikut:

Khutbah sebelum akad
Disunnahkan ada khutbah sebelum akad nikah yang berisi nasihat untuk calon pengantin agar menjalani hidup berumah tangga sesuai tuntunan agama.

Menyajikan hiburan
Walimah merupakan acara gembira, karena itu diperbolehkan menyajikan hiburan yang tidak menyimpang dari etika, sopan santun dan adab Islami.

Jamuan resepsi (walimah)
Disunnahkan menjamu tamu yang hadir walaupun dengan makanan yang sederhana. (Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi SAW telah mengadakan walimah untuk Shofiyah istrinya dengan kurma, keju, susu, roti kering dan mentega).

Diriwayat lain, Rasulullah SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Auf, “Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” Sedangkan mengenai batasan mengadakan walimah As-Syaukani dalam Nailul Authar menyebutkan bahwa Al Qadhi Iyadh telah mengemukakan bahwa para ulama sepakat tidak ada batasan khusus untuk walimah, meski diadakan dengan yang paling sederhana sekalipun diperbolehkan. Yang disunnahkan adalah bahwa acara itu diadakan sesuai dengan kemampuan suami.

Masih banyak pelajaran lain yang bisa dipetik berkaitan dengan acara walimah ini, yang membuat kita sampai pada satu kesimpulan bahwa menikah dengan cara Islam ternyata memang mudah, murah dan berkah!